Kadisnaker Sumut Buka Data BPJS: Dari 125 Ribu Pekerja, Baru 28 Ribu Terdaftar

topmetro.news, Medan – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Yuliani Siregar, secara terbuka membeberkan data kepesertaan pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di Sumut yang dinilainya masih jauh dari ideal.

Yuliani mengungkapkan, berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat sekitar 125 ribu tenaga kerja yang tercatat bekerja di berbagai perusahaan di Sumut.

Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 28 ribu pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja ke BPJS. Demikian disampaikan Yuliani Dalam temu pers di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Kamis (29/1).

“Data kita jelas. Dari 125 ribu tenaga kerja yang masuk dalam laporan wajib lapor, yang sudah di-BPJS-kan baru sekitar 28 ribu. Ini fakta di lapangan,” tegas Yuliani.

Yuliani menjelaskan, masih terdapat pekerja yang iuran BPJS-nya justru ditanggung oleh APBD kabupaten/kota maupun APBD provinsi, padahal hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

“Seharusnya itu menjadi tanggung jawab pelaku usaha, bukan pemerintah. Kalau masih ditanggung APBD, itu sudah tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Yuliani juga secara terbuka menyentil pihak BPJS agar tidak hanya menunggu kepatuhan dari pemerintah daerah.

Ia menegaskan, upaya penegakan aturan tidak bisa dibebankan hanya kepada Dinas Ketenagakerjaan.

“Jangan cuma kami pemerintah yang disuruh lari kencang. BPJS juga jangan hanya duduk-duduk tenang dan menerima saja,” katanya dengan nada tegas.

Menurut Yuliani, BPJS sebenarnya memiliki data perusahaan yang lengkap, sehingga seharusnya dapat berkolaborasi aktif dengan pemerintah daerah untuk menertibkan perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya.

“Datanya ada di BPJS. Harusnya bisa dikoordinasikan, perusahaan mana yang belum patuh,” ujarnya.

Mayoritas Usaha Kecil Belum Patuh

Yuliani mengungkapkan, ketidakpatuhan paling banyak terjadi pada pelaku usaha menengah ke bawah, khususnya yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) kecil.

Sementara perusahaan menengah ke atas, kata dia, pada umumnya sudah relatif patuh terhadap kewajiban BPJS.

“Yang menengah ke atas rata-rata sudah patuh. Yang banyak belum itu usaha kecil dan menengah,” jelasnya.

Ke depan, Dinas Ketenagakerjaan Sumut akan memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Dinas Kesehatan, BPJS, Rumah Sakit Haji, Dukcapil, serta instansi terkait lainnya.

“Intinya kolaborasi. Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Harus ada hubungan baik antarlembaga,” tutup Yuliani.

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment